Tuesday, December 8, 2015

08 Desember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 08 Desember

terima kasih

05 - 07 Desember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 05 - 07 Desember

terima kasih

04 Desember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 04 Desember

terima kasih

03 Desember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 03 Desember

terima kasih

02 Desember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 02 Desember

terima kasih

01 Desember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 01 Desember

terima kasih

28 - 30 Nopember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 28 November

Kliping berita 29 November

Kliping berita 30 November

terima kasih

27 Nopember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 27 November

terima kasih

26 Nopember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 26 November

terima kasih

25 Nopember 2015 - Kumpulan kliping Humas Setda Kabupaten Wonogiri

Silahkan klik link dibawah ini :


Kliping berita 25 November

terima kasih

Monday, December 7, 2015

Paket Ekonomi VII : Membuka Akses Pembiayaan Masyarakat Melalui Percepatan Sertifikasi Tanah

Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIIdi Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Menteri Koordinator BidangPerekonomian Darmin Nasution, ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalampaket kebijakan kali ini. Ketiga hal itu terkait insentif pajak kepada industri  padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalamjumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.

“Kami ingin masyarakat dapat lebih mudah mengurus sertifikat tanah, dengan demikian dapat mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya,” kata Darmin Nasution.

Saat ini, jumlah bidang tanah di Indonesia –di luar kawasan hutan—mencapai 90.663.503 bidang, di mana yang telah bersertifikat baru mencapai35.789.766 bidang atau sekitar 40%. Sisanya sebanyak 60% belum bersertifikat.

Masih terbatasnya tanah yang bersertifikat ini menghambat akses pembiayaan masyarakat dalam pengembangan usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pengusaha kecil, sepertiPedagang Kaki Lima (PKL) dapat mensertifikatkan tanahnya, walaupun denganluas lahan terbatas. Dengan memiliki sertifikat ini, maka mereka memilikikemampuan lebih besar untuk mengakses pembiayaan sehingga modal untukusaha mereka menjadi lebih besar.

Dalam kebijakan ini, pemerintah akan membuka outlet pelayanan untuk mendekatkan tempat pelayanan pertanahan dengan pemukiman masyarakat. Bahkan di beberapa daerah ada tempat pelayanan khusus, seperti pelayanan Sabtu-Minggu di area car free day di Bandung atau di pasar tradisional di Pandeglang. Pemerintah juga membebaskan penduduk yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial dari biaya pengurusan sertifikat tanahnya.

 Insentif bagi industri padat karya

 Hal menarik lainnya dari paket kebijakan kali ini adalah keringanan pajak penghasilan (PPh21) bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun, dan dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perlambatanekonomi global maupun nasional.Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapat insentifadalah wajib pajak badan yang melakukan pembukuan. Adapun persyaratanwajib pajak badan yang dapat mengajukan keringanan PPh21 adalah:

a. Pengguna tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5,000 orang.

b. Menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh 21

c. Hasil produksi yang diekspor minimal 50% (berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya).

Selain keringanan PPh21, ada juga insentif pajak dalam rangka mendorong pertumbuhan industri padat karya, khususnya industri alas kaki dan garmen. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mendorong investasi sehingga sektor ini dapat meningkat untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. (Kemenko Perekonomian)